Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BA-BUN, adalah bagian anggaran yang mengelola Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang berada dalam kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.
Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BA-BUN, adalah bagian anggaran yang mengelola Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang berada dalam kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 23 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaBagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara adalah bagian anggaran yang mengelola Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang berada dalam kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020 dan 105/PMK.07/2020Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 93/PMK.02/2013Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2017Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang dikhususkan untuk mengelola investasi pemerintah.
Ditemukan dalam 101/PMK.07/2020