Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA. 999.07) yang selanjutnya disebut BA 999.07 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA. 999.07) yang selanjutnya disebut BA 999.07 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020 dan 68/PMK.010/2021Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA. 999.07) yang selanjutnya disebut BA 999.07 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
Ditemukan dalam 107/PMK.05/2020 dan 95/PMK.05/2021Belanja Subsidi Bagian Anggaran 999. 07 yang selanjutnya disebut Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Ditemukan dalam 179/PMK.05/2021Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005, UU 18 TAHUN 2006, dan 4 dokumen lainnyaBagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04) yang selanjutnya disebut BA 999.04 adalah subbagian anggaran 2020, No. 792 bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah untuk keperluan Pinjaman kepada BUMN/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan Lainnya.
Ditemukan dalam 88/PMK.010/2020Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04) yang selanjutnya disebut BA 999.04 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan Pinjaman kepada BUMN/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan Lainnya.
Ditemukan dalam 33/PMK.010/2020Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
Ditemukan dalam 42/PMK.02/2016Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disingkat BA 999.08 adalah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2017Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 40/PMK.02/2021