Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp180.232.363,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); dan
Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp180.232.363,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); dan
Ditemukan dalam 199/PMK.07/2013Biaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp16.020.653,00 (enam belas juta dua puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); dan
Ditemukan dalam 199/PMK.07/2013Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp868.273.730.216,00 (delapan ratus enam puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus enam belas rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp69.073.385.699,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas: 4 a. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp16.692.216.139.803,00 (enam belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus enam belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. DBH PPh
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2012Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp 6.433.354.892.231,00 (enam triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2000WPOPDN adalah sebesar Rp114.178.678.131,00 (seratus empat belas miliar seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah); dan b. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012WPOPDN adalah sebesar Rp12.534.927.748,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah); dan b. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012WPOPDN adalah sebesar Rp3.418.856.852,00 (tiga miliar empat ratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah); dan b. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp164.264.673.063,00 (seratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012