Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan stabil untuk satu atau lebih sifat khas yang telah ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan.
Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan stabil untuk satu atau lebih sifat khas yang telah ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018Buku Persyaratan adalah suatu dokumen yang memuat informasi tentang kualitas dan karakteristik yang khas dari barang yang dapat digunakan untuk membedakan barang yang satu dengan barang lainnya yang memiliki kategori sama.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2007Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai standar ukuran dan nilai standar ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Nilai Indikator adalah penjumlahan nilai variabel yang berada dalam satu kumpulan yang sama, dan menjadi petunjuk serta dapat memberikan keterangan terhadap suatu aspek pemantauan dan evaluasi.
Ditemukan dalam 266/PMK.07/2015Standar Nasional Satuan Ukuran yang selanjutnya disingkat SNSU adalah standar pengukuran yang diakui secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam 44/PMK.04/2012