Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 1997Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2012Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2012, PP 74 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaKendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Ditemukan dalam PERPRES 146 TAHUN 2015 dan PP 48 TAHUN 2019