Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006 dan UU 22 TAHUN 2001Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Ditemukan dalam PERPRES 146 TAHUN 2015 dan PP 48 TAHUN 2019Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Ditemukan dalam 154/PMK.03/2015 dan 217/PMK.02/2011Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2012Bahan Bakar Lain adalah bahan bakar yang berbentuk cair atau gas yang berasal dari selain Minyak Bumi, Gas Bumi dan Hasil Olahan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disingkat BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.
Ditemukan dalam 154/PMK.03/2015 dan 217/PMK.02/2011Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disebut BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2009Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk selain Bahan Bakar Minyak dan/atau Bahan Bakar Gas yang diperoleh dari kegiatan usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi baik berupa produk akhir atau produk antara kecuali pelumas dan produk petrokimia.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004