Bahan Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang terdiri dari Biodiesel Murni (B100), Bioetanol Murni (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100).
Bahan Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang terdiri dari Biodiesel Murni (B100), Bioetanol Murni (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100).
Ditemukan dalam 156/PMK.011/2009Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disebut BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2009Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disingkat BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.
Ditemukan dalam 154/PMK.03/2015 dan 217/PMK.02/2011Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen pengguna, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 252/PMK.03/2010Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2009Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2021Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Ditemukan dalam PERPRES 191 TAHUN 2014Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Ditemukan dalam PERPRES 191 TAHUN 2014Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu, yang selanjutnya disebut BBM Jenis Tertentu, adalah jenis bahan bakar minyak yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 88/PMK.011/2011Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Nabati bersubsidi yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah jenis bahan bakar minyak yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 215/PMK.02/2010