Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan.
Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi kemasan plastik.
Ditemukan dalam 188/PMK.011/2009Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak adalah bahan asal hewan/ternak yang diolah dan dipergunakan untuk makanan manusia, penyusunan makanan hewan dan bahan baku untuk industri dan farmasi.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi karpet.
Ditemukan dalam 189/PMK.011/2009Produk Jadi adalah suatu produk Obat Hewan yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Pakan Ternak yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan pakan ternak oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 9/PMK.05/2014Bahan Asal hewan/Ternak adalah bahan yang berasal dari hewan/ternak yang dapat diolah lebih lanjut.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992