Bahan galian Golongan C adalah bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahan galian Golongan C adalah bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Kantor Lelang Negara adalah kantor lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2010Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2007Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Izin Panas Bumi adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif tenaga listrik.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Pajabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan atau retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Pejabat adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Izin Usaha sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013