Bahan Kimia Daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia.
Bahan Kimia Daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan Kimia Daftar 3 adalah bahan kimia yang dapat diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan kimia beracun (toxic chemicals) adalah setiap bahan kimia yang karena pengaruh kimianya terhadap proses kehidupan dapat menyebabkan kematian, cacat sementara, atau bahaya permanen pada manusia atau binatang.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan pengendali OPT adalah bahan kimia sintetik, bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan OPT dalam usaha hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. 2021, No. 739
Ditemukan dalam 81/PMK.04/2021Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2013Limbah radioaktif tingkat tinggi adalah limbah radioaktif dengan tingkat aktivitas di atas tingkat sedang, yang memerlukan pendingin dan penahan radiasi dalam penanganan pada keadaan normal dan pengangkutan, termasuk bahan bakar nuklir bekas.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017 dan PP 56 TAHUN 1996