Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial.
Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan Kimia Daftar 3 adalah bahan kimia yang dapat diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan Kimia Daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan bahan kimia organik diskret nondaftar.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan kimia beracun (toxic chemicals) adalah setiap bahan kimia yang karena pengaruh kimianya terhadap proses kehidupan dapat menyebabkan kematian, cacat sementara, atau bahaya permanen pada manusia atau binatang.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. 2021, No. 739
Ditemukan dalam 81/PMK.04/2021Bahan kimia organik diskret nondaftar (discrete organic chemicals/DOC) adalah bahan kimia yang tidak termasuk dalam Bahan Kimia Daftar 1, 2, dan 3, tetapi merupakan senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Konvensi Senjata Kimia terdiri dari Pembukaan, 24 pasal, dan 3 buah lampiran, masing-masing adalah : Lampiran tentang Bahan-Bahan Kimia ; Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi ; dan Lampiran tentang Perlindungan Informasi Rahasia, yang keseluruhannya merupakan bagian tak terpisahkan. Secara umum KSK memuat ketentuan mengenai : a. pelarangan total pengembangan, pembuatan, penimbunan, transfer, dan penggunaan senjata kimia beserta fasilitas produksinya. Dengan ketentuan dalam KSK ini, timbunan yang ada di Negara Pihak dimana pun diatur penghancurannya. Demikian pula upaya memproduksi dan memindahkan senjata ini ke mana pun juga dilarang ; b. pemeriksanaan di tempat (on-site inspection under verification) oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organization for Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) yang bermarkas besar di Den Haag, Belanda, terhadap pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksinya; c. pemeriksaan (inspeksi-verifikasi) terhadap industri kimia komersial yang oleh KSK digolongkan mampu memproduksi senjata kimia karena memproduksi, memproses atau mengkonsumsi bahan-bahan kimia tertentu seperti terdapat dalam daftar (schedule) yang bila disalahgunakan dapat memproduksi senjata tersebut.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1998Prekursor adalah komponen asal dan/atau bahan penimbul reaksi kimia yang berperan dalam setiap tahap produksi bahan kimia beracun dengan cara apa pun.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008