Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bahan kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan bahan kimia organik diskret nondaftar.
Bahan kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan bahan kimia organik diskret nondaftar.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Deklarasi adalah pernyataan terhadap produksi, kepemilikan, dan penggunaan atas jenis dan jumlah bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar sesuai dengan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan Kimia Daftar 3 adalah bahan kimia yang dapat diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan kimia organik diskret nondaftar (discrete organic chemicals/DOC) adalah bahan kimia yang tidak termasuk dalam Bahan Kimia Daftar 1, 2, dan 3, tetapi merupakan senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme adalah kesepakatan tertulis atas pengalihan Mikroorganisme yang disertai dengan daftar Mikroorganisme.
Ditemukan dalam PERPRES 1 TAHUN 2021 dan PERPRES 52 TAHUN 2021Konvensi Senjata Kimia terdiri dari Pembukaan, 24 pasal, dan 3 buah lampiran, masing-masing adalah : Lampiran tentang Bahan-Bahan Kimia ; Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi ; dan Lampiran tentang Perlindungan Informasi Rahasia, yang keseluruhannya merupakan bagian tak terpisahkan. Secara umum KSK memuat ketentuan mengenai : a. pelarangan total pengembangan, pembuatan, penimbunan, transfer, dan penggunaan senjata kimia beserta fasilitas produksinya. Dengan ketentuan dalam KSK ini, timbunan yang ada di Negara Pihak dimana pun diatur penghancurannya. Demikian pula upaya memproduksi dan memindahkan senjata ini ke mana pun juga dilarang ; b. pemeriksanaan di tempat (on-site inspection under verification) oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organization for Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) yang bermarkas besar di Den Haag, Belanda, terhadap pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksinya; c. pemeriksaan (inspeksi-verifikasi) terhadap industri kimia komersial yang oleh KSK digolongkan mampu memproduksi senjata kimia karena memproduksi, memproses atau mengkonsumsi bahan-bahan kimia tertentu seperti terdapat dalam daftar (schedule) yang bila disalahgunakan dapat memproduksi senjata tersebut.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1998Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022Sertifikat pengguna akhir adalah dokumen jaminan dari pemerintah negara bukan pihak terhadap importasi dan penggunaan bahan kimia daftar.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008