Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017Barang Non-Originating adalah barang yang berasal dari luar Negara Anggota atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Ditemukan dalam 73/PMK.04/2021Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari non-Pihak atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D- 8.
Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020