Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaBahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019, PP 39 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaZat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2012Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaBahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Diolah adalah kegiatan pengolahan Barang dan/atau Bahan yang bertujuan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016