bahasa-bahasa Perancis, Inggris, Spanyol, Tionghwa dan Russia adalah bahasa resmi dari I.T.U., dari bahasa mana jika timbul selisih faham, tekad dari bahasa Perancis yang mengikat.
bahasa-bahasa Perancis, Inggris, Spanyol, Tionghwa dan Russia adalah bahasa resmi dari I.T.U., dari bahasa mana jika timbul selisih faham, tekad dari bahasa Perancis yang mengikat.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1957Naskah Autentik Teks Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol dari Persetujuan ini adalah sama-sama otentik. SEBAGAI TANDA BUKTI, yang Berkuasa Penuh yang bertanda tangan di bawah ini, yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani Persetujuan ini. TERBUKA UNTUK PENANDATANGANAN di New York, pada tanggal Empat Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima, dalam satu naskah asli, dalam Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol. 35 LAMPIRAN I PERSYARATAN STANDAR UNTUK PENGUMPULAN DAN PERTUKARAN DATA
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2009Apabila terjadi perbedaan tafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris. Pernyataan (Declaration) terhadap
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2006pembentukan dari "Spesialized Secretariats" dari Badan-badan tetap, diantara mana yang baru adalah dari international Frequency Registration Board (I.F.R.B.).
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1957Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2009Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2014pengakuan bahwa Perhimpunan I.T.U., adalah satu dari "specialized Agencies" dari P.B.B. Hubungan antara PBB dengan I.T.U. ditetapkan dalam perjanjian yang rumusnya termuat dalam Conventiona Atlantic City sebagai Lampiran No.5.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1957Teks asli Konvensi ini, yang dalam Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol adalah sama-sama otentik, akan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan mengirimkan salinan resminya kepada seluruh Negara. Sebagai bukti yang bertandatangan di bawah ini, yang telah dikuasakan untuk itu oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini, terbuka untuk penandatanganan pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada tanggal 10 Januari 2000.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2006Dua Barang Dianggap Identik yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022Dua barang dianggap identik atau yang selanjutnya disebut barang identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010