Bakal Calon adalah nama-nama yang diperoleh melalui proses penjaringan untuk dilakukan penilaian akhir oleh Tim UKK.
Bakal Calon adalah nama-nama yang diperoleh melalui proses penjaringan untuk dilakukan penilaian akhir oleh Tim UKK.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015Bakal Calon adalah nama-nama yang diperoleh melalui proses penjaringan untuk dilakukan penilaian akhir oleh Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan.
Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019Assessment adalah proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga profesional terhadap Bakal Calon sebelum diserahkan kepada Tim UKK.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017Assessment adalah proses penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Profesional terhadap Bakal Calon sebelum diserahkan kepada Tim UKK.
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2015Penilaian Akhir adalah penilaian tahap akhir Bakal Calon yang dilakukan oleh Tim UKK untuk memperoleh Anggota Direksi guna disampaikan kepada Menteri.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017Penilaian Akhir adalah penilaian tahap akhir Bakal Calon yang dilakukan oleh Tim UKK untuk memperoleh Anggota Direksi guna disampaikan kepada Menteri. 4
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2015Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Tim Penguji adalah tim yang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus.
Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010Calon Anggota Direksi adalah Bakal Calon yang telah mengikuti UKK.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015Calon Anggota Dewan Komisaris adalah Bakal Calon yang telah mengikuti Penilaian Kelayakan dan Kepatutan.
Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019