Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2013Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat sarana angkut udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2014Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat Barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Ditemukan dalam 109/PMK.04/2020, PP 40 TAHUN 2012, dan 3 dokumen lainnyaKeselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, Wahana Antariksa, kawasan Bandar Antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2013Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Pelabuhan udara adalah bagian dari lapangan terbang yang dipergunakan sebagai tempat untuk tinggal landas dan/atau mendarat pesawat udara naik dan/atau turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelenggara kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan dan usaha penunjang penerbangan lainnya;
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1984Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 45 TAHUN 2009