Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021 dan UU 17 TAHUN 2008Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009 dan UU 17 TAHUN 2008Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021