Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.
Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2022Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020