Bank Asal adalah bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO), dan Bank Rekapitalisasi yang telah mengalihkan asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) q.q. Pemerintah Republik Indonesia.
Bank Asal adalah bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO), dan Bank Rekapitalisasi yang telah mengalihkan asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) q.q. Pemerintah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 18/PMK.01/2020Bank Asal adalah bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO), dan Bank Rekapitalisasi yang telah mengalihkan asetnya kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Bank Asal adalah bank-bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO) dan Bank peserta Program Rekapitalisasi.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 71/PMK.06/2015Piutang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang selanjutnya disebut Piutang Eks BPPN adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh debitor/tagihan bank asal terhadap debitor dan/atau pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN atau tagihan Pemerintah terkait bank dalam penyehatan (BDP)/bank beku operasi (BBO)/bank beku kegiatan usaha (BBKU)/bank take over (BTO)/bank rekap sebagai akibat perjanjian, akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan, atau akibat lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Kualitas Piutang Eks BPPN dan Piutang Eks Kelolaan PT PPA adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban dari debitor di bank asal, yaitu bank dalam penyehatan (BDP)/bank beku operasi (BBO)/bank beku 4 kegiatan usaha (BBKU)/bank take over (BTO)/bank rekap dengan mempertimbangkan masa berlaku/jangka waktu perjanjian.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2015Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/ PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017 dan 256/PMK.05/2015Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa aset properti, aset saham, aset reksa dana, dan/atau aset kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017 dan 256/PMK.05/2015