Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010Bank Devisa adalah Bank Umum yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam mata uang asing.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Lembaga Devisa adalah lembaga yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga berwenang lainnya untuk melaksanakan kegiatan usaha keuangan dalam mata uang asing.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021, 98/PMK.04/2019, dan 1 dokumen lainnyaBank Devisa Persepsi adalah Bank Devisa yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor dan ekspor.
Ditemukan dalam 259/PMK.04/2010Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditujuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor dan ekspor.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Sub-registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah.
Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015Bank Devisa Persepsi adalah bank persepsi yang diberi izin untuk menerima Penerimaan Negara yang berasal dari impor dan ekspor.
Ditemukan dalam 163/PMK.05/2013Bank Devisa Persepsi adalah bank persepsi yang diberi izin untuk menerima penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009Bank Penata Usaha adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menatausahakan penerusan pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2009