Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016, 30/PMK.08/2012, dan 1 dokumen lainnyaBank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008 dan UU 21 TAHUN 2011Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Bank Sentral adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ditemukan dalam 102/PMK.05/2020Bank Indonesia adalah Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ditemukan dalam 3/PMK.05/2014Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 98/PMK.04/2019 dan PP 1 TAHUN 2019Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014