Bank Indonesia yang selanjutnya disebut BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Bank Indonesia.
Bank Indonesia yang selanjutnya disebut BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Bank Sentral adalah bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 31/PMK.05/2012Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 98/PMK.04/2019 dan PP 1 TAHUN 2019Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021Bank Indonesia adalah Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 192/PMK.08/2013Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016, 30/PMK.08/2012, dan 1 dokumen lainnya