Bank Operasional I Pusat yang selanjutnya disingkat BO I Pusat adalah bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang merupakan bank pusat dari BO I dan tempat dibuka Rekening Pengeluaran Kuasa BUN SPAN, Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Non SPAN, Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji, Rekening Retur Bank Operasional I Pusat SPAN, dan Rekening Retur Bank Operasional I Pusat Gaji. 4
Bank Operasional I Pusat yang selanjutnya disingkat BO I Pusat adalah bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang merupakan bank pusat dari BO I dan tempat dibuka Rekening Pengeluaran Kuasa BUN SPAN, Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Non SPAN, Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji, Rekening Retur Bank Operasional I Pusat SPAN, dan Rekening Retur Bank Operasional I Pusat Gaji. 4
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Bank Operasional I Pusat yang selanjutnya disebut BO I Pusat adalah bank operasional mitra Kuasa BUN Pusat yang merupakan bank pusat dari BO I dan tempat dibuka Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN, Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Non SPAN, Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji, Rekening Retur Bank Operasional I Pusat SPAN, dan Rekening Retur Bank Operasional I Pusat Gaji.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013 dan 154/PMK.05/2014Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disingkat RR RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji induk yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RR RPKBUNP Gaji adalah rekening yang dibuka yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana gaji bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional dan/atau BPG.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disingkat UAP BUN AP - 9- adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan Kuasa BUN Pusat, koordinator Kuasa BUN kantor wilayah dan Kuasa BUN daerah (KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah).
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Rekening Retur Bank Operasional I Pusat SPAN yang selanjutnya disebut Rekening RR.span adalah rekening yang dibuka pada BO I Pusat untuk menampung dana SP2D Non Gaji Bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima BO I Pusat.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Bank Operasional I yang selanjutnya disingkat BO I adalah Bank Operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang belum terkoneksi dengan SPAN dan bertugas menyalurkan dana belanja non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), serta penyaluran gaji bulanan melalui Bank Operasional II/Kantor Pos.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah/KPPN yang berasal dari UAKKBUN-Kanwil serta laporan keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya. 8
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2012Rekening Retur Bank Operasional I Pusat Gaji, yang selanjutnya disebut Rekening RR.gaji adalah rekening yang dibuka pada BO I Pusat untuk menampung dana SP2D Gaji Bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima BO I Pusat.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah/KPPN yang berasal dari UAKKBUN-Kanwil serta laporan keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010