Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Bank Operasional II yang selanjutnya disebut BO II adalah bank operasional mitra Kuasa BUN di Daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan.
Bank Operasional II yang selanjutnya disebut BO II adalah bank operasional mitra Kuasa BUN di Daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Bank Operasional II yang selanjutnya disingkat BO II adalah bank operasional mitra Kuasa BUN di Daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan. 6
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Bank Operasional II yang selanjutnya disingkat BO II adalah bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Bank Operasional II, yang selanjutnya disingkat BO II, adalah bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2011Bank Operasional I, yang selanjutnya disingkat BO I, adalah bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan Uang Persediaan.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2011Bank Operasional I, selanjutnya disebut BO I, adalah bank operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non-gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan uang persediaan.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Bank Penyalur Gaji adalah Bank Operasional yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Bank Penyalur Gaji yang selanjutnya disingkat BPG adalah Bank Operasional yang menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengeluaran gaji.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017 dan 62/PMK.05/2019Bank Operasional I, selanjutnya disingkat BO I adalah bank operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran belanja non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dan dana pihak ketiga.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Kantor Pos Pengeluaran yang selanjutnya disebut Pos Pengeluaran adalah Kantor Pos mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang menyalurkan dana SP2D Non Gaji Bulanan dan/atau SP2D Gaji Bulanan.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013