Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan Kredit Investasi kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan Kredit Investasi kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan kredit investasi kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009 dan 91/PMK.011/2011Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank pemberi kredit kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009 dan 91/PMK.011/2011Bank Pelaksana adalah lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan program KPRSH.
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2010Penyalur adalah pihak yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Ditemukan dalam 95/PMK.05/2018Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020 dan UU 4 TAHUN 2016Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan syariah kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pembiayaan.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Kreditur adalah lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Debitur adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk pembiayaan.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020