Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15128 (Release-17)
Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020Bank Pembayar adalah Bank yang memiliki rekening giro Rupiah di Bank Indonesia, yang ditunjuk oleh Agen Penjual untuk melakukan Setelmen dana.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Bank Pembayar adalah Bank yang memiliki rekening giro Rupiah di Bank Indonesia, yang ditunjuk oleh Agen Penjual untuk melakukan Setelmen dana Obligasi Negara Ritel.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017, 186/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaRekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannnya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 168/PMK.04/2022Sub-registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah.
Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015Rekening Penerimaan adalah tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya.
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009 dan 33/PMK.08/2010