Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Bank Penatausaha, yang selanjutnya disingkat BPU, adalah bank yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menatausahakan penerusan pinjaman.
Bank Penatausaha, yang selanjutnya disingkat BPU, adalah bank yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menatausahakan penerusan pinjaman.
Ditemukan dalam 199/PMK.05/2011Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut BPU adalah bank yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas penatausahaan penerusan pinjaman.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2017Bank Penata Usaha adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menatausahakan penerusan pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2009Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat KPA-PP, adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2010Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat dengan DJKN, adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang melaksanakan fungsi Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara yang selanjutnya disingkat BUMPUN adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra pemerintah dalam hal penempatan uang negara.
Ditemukan dalam 3/PMK.05/2014Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Bank Operasional adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Mitra Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut dengan Mitra Kerja adalah badan hukum yang berbentuk bank atau lembaga keuangan non bank yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat sebagai Mitra Kerja dalam rangka pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas pemerintah.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2016Jasa Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Jasa Bank adalah sejumlah imbalan yang diterima BPU atas jasanya dalam penatausahaan penerusan pinjaman.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2017