Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Bank Persepsi Valas adalah Bank Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Bank Persepsi Valas adalah Bank Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Lembaga Persepsi Lainnya Valas adalah Lembaga Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Bank Persepsi Mata Uang Asing adalah bank devisa yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
Ditemukan dalam 163/PMK.05/2013, 249/PMK.05/2010, dan 1 dokumen lainnyaBank Devisa Persepsi adalah Bank Devisa yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor dan ekspor.
Ditemukan dalam 259/PMK.04/2010Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditujuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor dan ekspor.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017, 186/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaBank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor.
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009 dan 33/PMK.08/2010Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 168/PMK.04/2022Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2017 dan 76/PMK.03/2013