Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Ditemukan dalam 3/PMK.06/2013Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009 dan 33/PMK.08/2010Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima 4 setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2014Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan negara bukan pajak.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2013Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2017 dan 76/PMK.03/2013Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013 dan 30/PMK.04/2013Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor.
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009 dan 33/PMK.08/2010