Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar 1945
Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar 1945
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2004Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaBank Sentral adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ditemukan dalam 102/PMK.05/2020Bank Indonesia adalah Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ditemukan dalam 3/PMK.05/2014Bank Sentral adalah bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 31/PMK.05/2012Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016, 30/PMK.08/2012, dan 1 dokumen lainnyaBank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008 dan UU 21 TAHUN 2011Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016, 123/PMK.08/2016, dan 2 dokumen lainnya