Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bank Sentral adalah Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 05/PMK.05/2010 dan 5/PMK.05/2010Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 6/PMK.02/2013Bank Sentral adalah bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 31/PMK.05/2012Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011 dan UU 34 TAHUN 2004Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977, PP 34 TAHUN 1977, dan 4 dokumen lainnyaDewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Gubernur Bank Indonesia adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Ditemukan dalam PP 98 TAHUN 2015 dan UU 21 TAHUN 2011Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022, PP 56 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaBank Indonesia yang selanjutnya disebut BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013