Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016Kewajiban Dalam Restrukturisasi adalah kewajiban yang tercatat dalam pembukuan (on balance sheet) dan yang tidak tercatat dalam pembukuan (Off balance sheet) dari atau sehubungan dengan : a. Bank Dalam Penyehatan dan atau Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan; b. Kekayaan milik Debitur; dan atau c. Setiap benda berwujud dan abenda tidak berwujud yang dimiliki oleh pemegang saham, direktur dan komisaris Bank Dalam Penyehatan tersebut sejauh diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, direktur atau komisaris Bank Dalam Penyehatan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank 2020, No. 1394 kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa perbankan yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dapat dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank. Oleh karena itu, jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak piutang, meskipun dilakukan oleh bank merupakan jasa dikenakan pajak karena jasa tersebut dapat dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 1994Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020Aset Dalam Restrukturisasi adalah : a. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau perusahaan terafiliasi Bank Dalam Penyehatan; b. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau menjadi hak atau yang akan dialihkan kepada BPPN; c. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Debitur; dan atau d. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dimiliki oleh atau menjadi hak pemegang saham, direktur atau komisaris, sejauh diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, direktur oleh komisaris dari suatu Bank Dalam Penyehatan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Transaksi Lindung Nilai adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Counterparty dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran bunga dan kewajiban pokok utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2016Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya disingkat IIV adalah Sistem Elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 82 TAHUN 2022