Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Bank Selain Bank Sistemik adalah Bank yang tidak ditetapkan sebagai bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2020Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014 dan 53/PMK.05/2012