Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2018Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2017Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan serta bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
Ditemukan dalam 33/PMK.010/2020 dan 88/PMK.010/2020Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan syariah.
Ditemukan dalam 20/PMK.08/2017Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan syariah.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 213/PMK.08/2020Bank adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan syariah.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2009Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008