Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.
Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2020Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2020Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara yang selanjutnya disingkat BUMPUN adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra pemerintah dalam hal penempatan uang negara.
Ditemukan dalam 3/PMK.05/2014Mitra Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut dengan Mitra Kerja adalah badan hukum yang berbentuk bank atau lembaga keuangan non bank yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat sebagai Mitra Kerja dalam rangka pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas pemerintah.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2016Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN adalah Bank Umum Syariah yang ditetapkan sebagai pengelola dana Reksus SBSN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019BUMN Pelaksana adalah BUMN yang telah ditetapkan dalam seleksi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan IGD.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2021Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2019Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
Ditemukan dalam 105/PMK.07/2020 dan 43/PMK.07/2021Lembaga Keuangan Non Bank, yang selanjutnya disebut LKNB, adalah perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan LKNB.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009