Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku;
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016, 123/PMK.08/2016, dan 2 dokumen lainnyaBank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014 dan 53/PMK.05/2012Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2013Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021, 199/PMK.08/2015, dan 7 dokumen lainnyaBank adalah bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
Ditemukan dalam 167/PMK.03/2018Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan. 3
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013