Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan, yang berbadan hukum Indonesia kecuali : a. Bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih badan hukum Indonesia dan atau warga negara Indonesia dengan satu atau lebih badan hukum asing dan atau warga negara asing secara kemitraan namun tidak termasuk Bank Umum yang merupakan konversi dari lembaga keuangan bukan bank; dan b. Bank Perkreditan Rakyat.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan, yang berbadan hukum Indonesia kecuali : a. Bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih badan hukum Indonesia dan atau warga negara Indonesia dengan satu atau lebih badan hukum asing dan atau warga negara asing secara kemitraan namun tidak termasuk Bank Umum yang merupakan konversi dari lembaga keuangan bukan bank; dan b. Bank Perkreditan Rakyat.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Bank Campuran adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri;
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1992Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2009Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2007Direksi adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengurusan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Bank Pemerintah adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan, yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 139/PMK.02/2017Bank Pemerintah adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2019Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia. 3
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012