Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian Keuangan dalam menangani masalah hukum.
Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian Keuangan dalam menangani masalah hukum.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2022Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian dalam menangani Masalah Hukum. 3
Ditemukan dalam 158/PMK.01/2012 dan 159/PMK.01/2012Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2013Pelindungan Hukum adalah pemberian layanan atau jasa di bidang hukum.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2013Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2011Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2013Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2011Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberikan telaahan dalam aspek hukum dan memberikan pendapat hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN Ritel.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
Ditemukan dalam PP 83 TAHUN 2008