Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bantuan Operasional Layanan Pos Universal adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos Universal.
Bantuan Operasional Layanan Pos Universal adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos Universal.
Ditemukan dalam 82/PMK.02/2016Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik adalah dana yang disediakan sebagai kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Ditemukan dalam 84/PMK.02/2016Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2008Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai bantuan penanganan untuk kegiatan pada tahap pascabencana.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013 dan 173/PMK.05/2019Pinjaman Langsung adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur berbentuk pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN berdasarkan Perjanjian Pinjaman Langsung.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana berdasarkan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 260/PMK.08/2016Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022 dan 180/PMK.08/2020Jaminan Bersama adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah bersama dengan BUPI untuk mendukung penyediaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Jaminan BUPI adalah Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui BUPI.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Subsidi adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2003