Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi.
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2020Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2015Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2015Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2020 dan 139/PMK.02/2015Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2013Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019 dan 44/PMK.08/2014Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2015Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam APBN.
Ditemukan dalam 120/PMK.08/2016Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2011