Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1994Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1995Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1996Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2000Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1999Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006 dan UU 45 TAHUN 2007Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri di luar pinjaman program.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1998Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1994, UU 2 TAHUN 1995, dan 1 dokumen lainnyaPinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Ditemukan dalam 144/PMK.05/2019, UU 12 TAHUN 2018, dan 3 dokumen lainnya