Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Korban dan/atau Saksi oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko- sosial.
Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Korban dan/atau Saksi oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko- sosial.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2008Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk Bantuan medis serta Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2018Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2020Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat adalah lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan untuk Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2022Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis yang dilaksanakan di PPT.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2008Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2014Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2022Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama- sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2008Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2022Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2008