Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan peralatan rumah sakit oleh Perusahaan.
Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan peralatan rumah sakit oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 119/PMK.011/2014Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Pakan Ternak yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan pakan ternak oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 9/PMK.05/2014Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 118/PMK.011/2014Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Infus yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan kemasan infus oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 118/PMK.011/2011Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Pupuk yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan pupuk oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 102/PMK.011/2012 dan 51/PMK.011/2013Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Sorbitol yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan sorbitol oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 116/PMK.011/2011Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan peralatan telekomunikasi oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 112/PMK.011/2011, 129/PMK.011/2014, dan 2 dokumen lainnyaBarang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Dan/Atau Produk Elektronika yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2014Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Dan/Atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 127/PMK.011/2014Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Infus dan/atau Produksi Obat Infus yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan kemasan infus dan/atau produksi obat infus oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 63/PMK.011/2013 dan 99/PMK.011/2012