Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Tinta Khusus (Toner) yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan tinta khusus (toner) oleh Perusahaan.
Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Tinta Khusus (Toner) yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan tinta khusus (toner) oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 113/PMK.011/2011, 61/PMK.011/2013, dan 1 dokumen lainnyaBarang dan Bahan untuk industri pembuatan tinta khusus (toner) yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah Barang dan Bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 205/PMK.11/2010Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Infus yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan kemasan infus oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 118/PMK.011/2011Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Sorbitol yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan sorbitol oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 116/PMK.011/2011Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Pupuk yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan pupuk oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 102/PMK.011/2012 dan 51/PMK.011/2013Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint Dan Casing Crayon yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan alat tulis berupa ballpoint dan casing crayon oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 132/PMK.011/2014Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Infus dan/atau Produksi Obat Infus yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan kemasan infus dan/atau produksi obat infus oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 63/PMK.011/2013 dan 99/PMK.011/2012Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Infus Dan/Atau Produksi Obat Infus yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan kemasan infus dan/atau produksi obat infus oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 101/PMK.01/2014Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan alat tulis berupa ballpoint oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 105/PMK.011/2011, 109/PMK.011/2012, dan 1 dokumen lainnyaBarang dan bahan guna pembuatan kawat ban (steel cord) yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kawat ban (steel cord) oleh perusahaan.
Ditemukan dalam 48/PMK.011/2010