Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996 dan PP 34 TAHUN 2011Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996 dan PP 34 TAHUN 2011Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Norma denganHarga Ekspor dari Barang Dumping.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Ekspor Kembali Barang Impor yang selanjutnya disebut Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan TPS ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Barang untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan pembongkaran lebih dahulu.
Ditemukan dalam 102/PMK.09/2010Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020