Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15042 (Release-11)
Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2011Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
Ditemukan dalam 146/PMK.04/2014Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022, 145/PMK.04/2014, dan 2 dokumen lainnyaBukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang. 3
Ditemukan dalam 41/PMK.04/2014Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Tanggal Perkiraan Ekspor adalah tanggal perkiraan selesainya pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean atau sarana pengangkut yang akan berangkat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor.
Ditemukan dalam 146/PMK.04/2014Barang Impor adalah barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean dari luar daerah pabean.
Ditemukan dalam 99/PMK.04/2019Ekspor Kembali Barang Impor yang selanjutnya disebut Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan TPS ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019