Barang Gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Barang Gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Barang Gratifikasi adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Barang Gratifikasi adalah BMN yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pengurus Barang Gratifikasi adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 4
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dari daftar barang dengan atau tanpa menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang atau Pengurus Barang Rampasan Negara dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pengelola Barang atas Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021