Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022 dan 163/PMK.06/2020Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2013, 180/PMK.06/2009, dan 4 dokumen lainnyaBarang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang. 3
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.
Ditemukan dalam 11/PMK.06/2022, 13/PMK.06/2023, dan 2 dokumen lainnyaPenjamin Hutang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Objek Penilaian adalah Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang menjadi jaminan penyelesaian Piutang Negara yang diurus oleh PUPN Cabang/Kantor Pelayanan.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009Penjamin Hutang adalah badan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 48/PMK.06/2014, dan 1 dokumen lainnyaHarta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022 dan 163/PMK.06/2020Objek Sita adalah Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018