Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2015Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015Ketersediaan Barang adalah tingkat kecukupan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai dengan tingkat konsumsi yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu tertentu, dengan mutu yang baik serta harga yang terjangkau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2015Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2018Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2012 dan UU 13 TAHUN 2003Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2022, PP 59 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaDistribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat guna memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2021, PP 29 TAHUN 2018, dan 1 dokumen lainnya